Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PELTI Tahun 2017 - 2022

ANGGARAN DASAR 

ANGGARAN RUMAH TANGGA 

TAHUN 2017 - 2022

PERSATUAN TENIS SELURUH INDONESIA (PELTI)



ANGGARAN DASAR 

PERSATUAN TENIS SELURUH INDONESIA 


PEMBUKAAN 

BAB I NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1              : Nama

Pasal 2              : Tempat

Pasal                 : Waktu Pendirian

BAB II ASAS, STATUS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 4              : Asas

Pasal 5              : Status

Pasal 6              : Tujuan

Pasal 7              : Tugas Pokok

Pasal 8              : Fungsi

BAB III ORGANISASI

Pasal 9               : Keanggotaan

Pasal 10             : Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 11             : Kehilangan Status Keanggotaan

Pasal 12             : Kelembagaan

Pasal 13             : Satuan Organisasi

Pasal 14             : Perkumpulan / Klub

Pasal 15             : Pengurus

Pasal 16             : Kepengurusan

Pasal 17             : Pelindung

Pasal 18             : Penasehat

Pasal 19             : Pembina

Pasal 20             : Organisasi Pendukung

Pasal 21             : Pusat Informasi

Pasal 22             : Badan Usaha

BAB IV MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pasal 23              : Musyawarah

Pasal 24              : Hal-Hal Luar Biasa dan Mendesak

Pasal 25              : Rapat Kerja

BAB V ATRIBUT

Pasal 26              : Atribut

Pasal 27              : Lambang

Pasal 28              : Bendera

Pasal 29              : Mars

BAB VI PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 30              : Pendapatan

Pasal 31              : Kekayaan

BAB VII KODE ETIK

Pasal 32              : Kode Etik

BAB VIII PEMBUBARAN

Pasal 33              : Pembubaran

BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 34              : Anggaran Rumah Tangga

BAB X PENUTUP

Pasal 35              : Penutup



ANGGARAN RUMAH TANGGA 

PERSATUAN TENIS SELURUH INDONESIA


BAB I UMUM

Pasal 1               : Dasar

BAB II ASAS, STATUS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 2              : Asas

Pasal 3              : Status

Pasal 4              : Tujuan

Pasal 5              : Tugas Pokok

Pasal 6              : Fungsi

BAB III KODE ETIK

Pasal 7              : Kode Etik

BAB IV ORGANISASI

Pasal 8               : Keanggotaan

Pasal 9               : Persyaratan Keanggotaan

Pasal 10             : Hak dan Kewajiban

Pasal 11             : Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 12             : Pembelaan Anggota

Pasal 13             : Rehabilitasi Anggota

Pasal 14             : Satuan Organisasi Perkumpulan

Pasal 15             : Pengurus PELTI

Pasal 16             : Pelaksana Harian

Pasal 17             : Pergantian Pengurus

Pasal 18             : Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan

Pasal 19             : Pelindung, Penasehat dan Pembina

Pasal 20             : Pusat Informasi

Pasal 21             : Badan Usaha

Pasal 22             : Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Pusat

Pasal 23             : Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Provinsi

Pasal 24             : Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Kabupaten/Kota

BAB V MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN HAL-HAL YANG MENDESAK

Pasal 25              : Musyawarah Nasional

Pasal 26              : Peserta Musyawarah Nasional

Pasal 27              : Peninjau Musyawarah Nasional

Pasal 28              : Acara Musyawarah Nasional

Pasal 29              : Pemilihan Ketua Umum PP PELTI

Pasal 30              : Tim Formatur Musyawarah Nasional

Pasal 31              : Usulan Materi Musyawarah Nasional

Pasal 32              : Pimpinan Musyawarah Nasional

Pasal 33              : Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional

Pasal 34              : Musyawarah Provinsi

Pasal 35              : Peserta Musyawarah Provinsi

Pasal 36              : Peninjau Musyawarah Provinsi

Pasal 37              : Acara Musyawarah Provinsi

Pasal 38              : Pemilihan Ketua Provinsi

Pasal 39              : Tim Formatur Musyawarah Provinsi

Pasal 40              : Usulan Materi Musyawarah Provinsi

Pasal 41              : Pimpinan Musyawarah Provinsi

Pasal 42              : Pengambilan Keputusan Musyawarah Provinsi

Pasal 43              : Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 44              : Peserta

Pasal 45              : Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 46              : Acara Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 47              : Pemilihan Ketua PELTI Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 48              : Tim Formatur Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 49              : Usulan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 50              : Pimpinan Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 51              : Pengambilan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 52              : Musyawarah Luar Biasa

Pasal 53              : Peserta Musyawarah Luar Biasa

Pasal 54              : Acara Musyawarah Luar Biasa

Pasal 55              : Rapat Kerja

Pasal 56              : Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di Luar Musyawarah

BAB VI ATRIBUT

Pasal 57              : Lambang

Pasal 58              : Bendera

Pasal 59              : Mars

BAB VII PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 60              : Pendapatan

Pasal 61              : Iuran dan Usaha Dana

Pasal 62              : Kekayaan

Pasal 63              : Pengelolaan dan Pengalihan

BAB VIII PEMBUBARAN

Pasal 64              : Pembubaran

BAB IX LAIN - LAIN

Pasal 65              : Lain-Lain

Pasal 66              : Perubahan

BAB X PENUTUP

Pasal 67              : Aturan Peralihan

Pasal 68              : Penutup



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN TENIS SELURUH INDONESIA

 (PELTI)

TAHUN 2019 


I. ANGGARAN DASAR


PEMBUKAAN

Bahwa berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, perjuangan bangsa Indonesia kini telah sampai pada usaha perwujudan cita-cita mencapai masyarakat madani yang adil dan makmur baik spiritual maupun material.

Bahwa olahraga sebagai bagian integral dari kegiatan manusia, merupakan salah satu alat perjuangan untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Untuk itulah tenis sebagai salah satu cabang olahraga bertujuan membentuk manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila, memiliki sikap mental dan budi pekerti yang baik, agamis, cerdas, profesional dan sehat jasmani, juga menjalankan persahabatan antara manusia dan antarnegara melalui olahraga tenis.

Bahwa sadar akan tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebagai bagian dari peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi olahraga tenis di Indonesia, dengan berlandaskan pada hakekat dan tujuan gerakan olahraga sebagai wadah pemersatu bangsa dalam bingkai negara kesatuan yang adil dan makmur.

Bahwa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan tersebut, maka insan tenis Indonesia menyatukan diri dalam satu organisasi yang merupakan wadah pembinaan dan pengembangan tenis di Indonesia.

Bahwa dalam upaya peningkatan pembinaan dan pengembangan tenis, telah diundangkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menetapkan bahwasetiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga, memilih dan mengikuti jenis dan cabang olahraga sesuai bakat dan minatnya, memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan dan menjadi pelaku olahraga dan mengembangkan industri olahraga.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. 


BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Nama

Pasal 1

Organisasi ini bernama Persatuan Tenis Seluruh Indonesia yang selanjutnya disebut PELTI

Tempat

Pasal 2

PELTI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

Waktu Pendirian

Pasal 3

PELTI didirikan pada tanggal 26 Desember 1935 di Semarang dengan nama Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PELTI) yang kemudian berubah menjadi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia disebut PELTI sesuai dengan Anggaran Dasar No.02 tanggal 12 Oktober 2010 yang dibuat oleh Notaris Jana Hanna Waturangi,SH di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB II

ASAS, STATUS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Asas

Pasal 4

PELTI :

a. Berasaskan Pancasila

b. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Status

 Pasal 5

(1) PELTI adalah satu-satunya organisasi olahraga Tenis yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga Tenis di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) PELTI adalah anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sesuai dengan jenjang kepengurusannya.

 (3) PELTI adalah anggota Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau disebut National Olympic Committee (NOC)

Tujuan

Pasal 6

PELTI bertujuan untuk membentuk setiap anggotanya:

a. Mewujudkan cita-cita Gerakan Olahraga Nasional dalam kerangka perwujudan cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, sehat jasmani dan rohani;

b. Menanamkan nilai moral dan akhlaq mulia, sportivitas dan disiplin bagi semua anggota;

c. Memberdayakan segenap potensi sumber daya insan tenis di Indonesia, mensinergikan kegiatan PELTI untuk meningkatkan prestasi atlet tenis serta memperhatikan kesejahteraan anggotanya;

d. Menjalin persahabatan antara sesama bangsa dan antar bangsa.

Tugas Pokok

Pasal 7

PELTI mempunyai tugas pokok menyebarluaskan, membina dan menumbuhkembangkan olahraga tenis di seluruh wilayah Indonesia secara merata, berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka mencapai prestasi tertinggi baik di tingkat Provinsi, Nasional maupun Internasional.

Fungsi

Pasal 8

PELTI berfungsi:

a. Mengusahakan tercapainya dan terpenuhinya kebutuhan anggota melalui berbagai upaya ke dalam dan keluar secara transparan, demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Mengadakan hubungan kerjasama sekaligus menjadi anggota KONI dan KOI dan menjalin hubungan kerjasama

c. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga/ instansi pemerintah maupun swasta dalam kaitan dengan pemasaran, pembinaan dan pengembangan tenis Indonesia.

d. Menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi tenis di tingkat regional maupun internasional. 


BAB III

ORGANISASI

Keanggotaan

Pasal 9

(1) Anggota PELTI adalah warga Negara Republik Indonesia yang terdiri dari:

a. Anggota Biasa adalah perorangan yang terdaftar dalam perkumpulan/ klub PELTI;

b. Anggota luar biasa adalah perorangan yang secara Ex officio mewakili lembaga yang membantu PELTI

c. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya pada PELTI

(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu perkumpulan/ klub PELTI sebagai anggota tamu

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 10

(1) Hak anggota dapat mengikuti kegiatan PELTI dan berkewajiban melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI, Peraturan Organisasi dan Keputusan yang ditetapkan oleh PELTI.

(2) Hak dan kewajiban anggota secara rinci diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga PELTI.

Kehilangan Status Keanggotaan

Pasal 11

(1) Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya karena :

a. Meninggal dunia

b. Mengundurkan diri ; dan

c. Diberhentikan

(2) Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mengakibatkan kehilangan status keanggotaan untuk segala tingkatan tanpa kecuali.

Kelembagaan

Pasal 12

Kelembagaan dalam PELTIterdiri dari:

a. Satuan Organisasi dan/atau pengurus ;

b. Pelindung

c. Penasehat;

d. Pembina

e. Organisasi pendukung

Satuan Organisasi

Pasal 13

Satuan organisasi PELTI terdiri dari:

a. Perkumpulan/ klub

b. Pengurus

Perkumpulan / Klub

Pasal 14

Perkumpulan/ klub adalah wadah pembinaan dan pengembangan atlet tenis terdepan yang menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan olahraga tenis dan sebagai wadah berhimpun para anggota.

Pengurus

Pasal 15

(1) Pengurus adalah satuan organisasi pengelola PELTI yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.

(2) Pengurus terdiri atas:

a. Pengurus Kabupaten/Kota, yang mengkoordinasikan Perkumpulan/Klub suatu wilayah Kabupaten/Kota;

b. Pengurus Provinsi, yang mengkoordinasikan Pengurus Kabupaten/Kota di satu wilayah Provinsi; kecuali Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan istilah Pengurus Daerah

c. Pengurus Pusat, yang mengkoordinasikan Pengurus Provinsi dan perkumpulan/Klub di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(3) Pengurus di semua tingkatan dapat membuat Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan pada jenjang kepengurusan yang lebih tinggi.

Kepengurusan

Pasal 16

(1) Kepengurusan Pusat dipilih oleh Pengurus Provinsi di wilayah Republik Indonesia secara demokratis melalui musyawarah nasional dengan masa bakti lima (5) tahun.

(2) Kepengurusan Provinsi dipilih oleh Pengurus Kabupaten/ Kota secara demokratis melalui musyawarah provinsi dengan masa bakti lima (5) tahun.

(3) Kepengurusan Kabupaten dipilih oleh Pengurus Perkumpulan/ Klub secara demokratis melalui musyawarah kabupaten/ kota dengan masa bakti lima (5) tahun 

Pelindung

Pasal 17

(1) Setiap perkumpulan/ Klub dan Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dibentuk Pelindung;

(2) Pelindung bertugas memberikan masukan dalam pengembangan dan pembinaan olahraga tenis.

Penasehat

Pasal 18

(1) Setiap perkumpulan/Klub dan Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dibentuk Penasehat;

(2) Penasehat bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris dan memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan tenis sesuai dengan tingkatannya.

Pembina

Pasal 19

(1) Setiap perkumpulan/Klub dan Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dibentuk Pembina;

(2) Pembina bertugas mentranfer pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga tenis.

Organisasi pendukung

Pasal 20

(1) Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dapat membentuk

organisasi pendukung.

(2) Organisasi pendukung terdiri dari:

a. Pusat informasi; dan

b. Badan usaha 

Pusat Informasi

Pasal 21

Pusat informasi PELTI merupakan bagian integral dari Kepengurusan dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan PELTI.

Badan Usaha

Pasal 22

Badan Usaha PELTI merupakan bagian integral dari kepengurusan dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan PELTI.


BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA

Pasal 23

(1) Musyawarah PELTI adalah forum tertinggi dalam PELTI, ditingkat Perkumpulan/Klub dan Pengurus.

(2) Musyawarah PELTI di tingkat nasional diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun;

(3) Musyawarah PELTI di tingkat Provinsi diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun;

(4) Musyawarah PELTI di tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun;

(5) Musyawarah PELTI di tingkat Perkumpulan/Klub diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun.

Hal-Hal Luar Biasa dan Mendesak

Pasal 24

(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Pengurus PELTI dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.

(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, Pengurus PELTI dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada Pengurus di bawahnya setelah berkonsultasi dengan Pembina dan Penasehat. 

Rapat Kerja

Pasal 25

(1) Rapat Kerja adalah suatu wadah untuk merumuskan program kerja yang dilaksanakan oleh pengurus.

(2) Rapat Kerja dilaksanakan paling sedikit satu (1) kali dalam setahun.


BAB V

ATRIBUT

Atribut

Pasal 26

PELTI memiliki atribut:

a. Lambang;

b. Bendera;

c. Mars

Lambang

Pasal 27

Lambang PELTI adalah gambar sebagaimana yang terlampir pada Anggaran Rumah Tangga PELTI.

Bendera

Pasal 28

Bendera PELTI berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar hijau muda dan pinggiran kuning emas dengan lambang di tengah.

Mars

Pasal 29

Mars PELTI adalah lagu PELTI


BAB VI

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pendapatan

Pasal 30

Pendapatan PELTI diperoleh dari:

a. Uang pangkal.

b. Iuran anggota

c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikut;

d. Bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;

e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Etik PELTI.

f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki PELTI.

Kekayaan

Pasal 31

(1) Kekayaan PELTI terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.

(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus dan mendapat persetujuan dari Pembina dan Penasehat.

(3) Pengalihan kekayaan/aset PELTI yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus dengan persetujuan Pembina dan Penasehat serta harus diinformasikan dalam Rapat Kerja.


BAB VII

KODE ETIK

Pasal 32

(1) Kode Etik disusun sebagai acuan dan panduan tingkah laku dan perbuatan bagi pengurus dan anggota;

(2) Pengaturan dan Pelaksanaan Kode Etik secara khusus akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi


BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 33

(1) PELTI dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pengurus Provinsi.

(3) Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran PELTI nyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Pengurus Provinsi.

(4) Usul pembubaran PELTI diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.

(5) Jika PELTI dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik PELTI ditetapkan oleh Musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 34

(1) Anggaran Dasar PELTI dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PELTI

(2) Anggaran Rumah Tangga PELTI ditetapkan oleh Musyawarah Nasional PELTI


BAB X

PENUTUP

Pasal 35

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

(2) Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa PELTI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 1-3 Februari 2019 


Ditetapkan di:

Jakarta, 01 Februari 2019

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

PELTI TAHUN 2019

Team Ad Hock AD / ART PELTI

Ketua: Wijono Adie

Hari Yuliarto

Anggota:

Didik Utomo Pribadi

Dipo Wibowo

Rudy Basuki

Jamaluddin Malady

Abdulah Palla


II. ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I

U M U M

Dasar

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan serta perkembangan organisasi.


BAB II

ASAS, STATUS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Asas

Pasal 2

(1) PELTI berasaskan Pancasila

(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota PELTI

Status

Pasal 3

(1) PELTI adalah satu-satunya organisasi olahraga Tenis yang berwenang dan bertanggungjawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga Tenis di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) PELTI adalah anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sesuai dengan jenjang kepengurusannya.

(3) PELTI adalah anggota Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau disebut National Olympic Committee (NOC).

Tujuan

Pasal 4

PELTI bertujuan untuk membentuk setiap anggotanya agar menjadi:

a. Manusia yang memiliki

1) Kepribadian untuk mewujudkan cita-cita Gerakan Olahraga Nasional;

2) Kecakapan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur;

3) Jasmani yang sehat dan kuat. 

b. Warga negara Republik Indonesia yang memberdayakan sumber daya insan tenis yang bersinergi dengan kegiatan PELTI.

c. Warga negara Republik Indonesia yang sanggup meningkatkan prestasi dan kesejahteraan atlit tenis.

d. Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang mampu menjalin persahabatan antara sesama bangsa dan antar bangsa.

Tugas Pokok

Pasal 5

(1) PELTI mempunyai tugas pokok menyebarluaskan olahraga tenis bagi seluruh anggotanya guna menumbuhkan minat dan bakat, agar menjadi atlet tenis yang handal dan berprestasi tinggi ditingkat nasional maupun internasional.

(2) Menyelenggarakan pembinaan dan menumbuh kembangkan olahraga tenis secara merata, berjenjang dan berkesinambungan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua atlet dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pembinaan.

Fungsi

Pasal 6

(1) PELTI sebagai organisasi pembinaan cabang olahraga tenis juga mengusahakan kerjasama dengan lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.

(2) PELTI berfungsi pula sebagai wadah pengembangan olahraga tenis mengusahakan tercapai dan terpenuhinya kebutuhan anggota secara transparan dan demokratis.

(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. 


BAB III

KODE ETIK

Pasal 7

Kode Etik

(1) Insan tenis Indonesia adalah warga negara Indonesia yangh berjiwa Pancasila dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(2) Insan tenis Indonesia mengutamakan keluhuran budi dan sportivitas.

(3) Insan tenis Indonesia bersikap kesatria sebagai pejuang bangsa serta menjunjung tinggi disiplin, tanggap, tangguh, terampil demi keharuman bangsa dan negara.

(4) Insan tenis Indonesia mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau perkumpulan. Untuk itu selalu menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

(5) Insan tenis Indonesia selalu memelihara rasa kebersamaan sesama atlet pada khususnya dan penggemar serta pencinta tenis pada umumnya.

(6) Insan tenis Indonesia selalu berupaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan dan meraih prestasi terbaik.

(7) Insan tenis Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan sesama atlet.

(8) Insan tenis Indonesia senantiasa menegakkan kehormatan diri, integritas dan martabat atlet.

(9) Insan tenis Indonesia membangun reputasi berdasarkan kemampuan masing-masing.

(10)Insan tenis Indonesia dapat menyampaikan pendapatnya tentang pertenisan secara demokratis.


BAB IV

ORGANISASI

Keanggotaan

Pasal 8

(1) Anggota PELTI adalah perorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota PELTI. 

(2) Anggota PELTI terdiri dari:

a. Anggota biasa;

b. Anggota luar biasa;

c. Anggota kehormatan.

Persyaratan Keanggotaan

Pasal 9

(1) Anggota biasa adalah perorangan yang terdaftar dalam perkumpulan persatuan tenis seluruh Indonesia.

(2) Anggota luar biasa adalah perorangan yang secara ex officio mewakili lembaga yang membantu PELTI .

(3) Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada PELTI dan diangkat oleh Pengkab/ Pengkot, Pengprov dan Pengurus Pusat.

(4) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu perkumpulan/Klub PELTI sebagai anggota tamu.

Hak dan Kewajiban

Pasal 10

(1) Setiap anggota PELTI berhak:

a. Mengikuti pembinaan olahraga tenis;

b. Mendapatkan sertifikat dan/atau piagam;

c. Mendapatkan tanda penghargaan;

d. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota;

e. Mengenakan atribut PELTI;

f. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;

g. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.

(2) Setiap anggota PELTI,berkewajiban:

a. Melaksanakan Kode Etik PELTI;

b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat PELTI

c. Membayar iuran anggota PELTI 

Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 11

(1) Keanggotaan PELTI berakhir karena:

a. Meninggal dunia;

b. Permintaan sendiri;

c. Diberhentikan.

(2) Anggota PELTI dapat diberhentikan berdasarkan penilaian jika :

a. Melanggar Kode Etik PELTI;

b. Merugikan nama baik PELTI.

(3) Pemberhentian seorang anggota PELTI dilakukan oleh Perkumpulan atau Pengkab/Pengkot, Pengprov dan PP setelah mendapat penilaian dari Pengurus Perkumpulan atau Pengkab/Pengkot, Pengprov dan PP dan diketahui Penasehat.

Pembelaan Anggota

Pasal 12

(1) Anggota PELTI yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Etik atau merugikan nama baik PELTI, berhak membela dirinya dalam sidang kepengurusan yang bersangkutan.

(2) Apabila anggota PELTI yang bersangkutan tidak menerima keputusan Pengurus yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Pengurus satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

Rehabilitasi Anggota

Pasal 13

(1) Anggota PELTI yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota PELTI setelah memperbaiki kesalahannya.

(2) Penerimaan kembali anggota PELTI dilakukan dengan persetujuan Penasehat yang bersangkutan.

Satuan Organisasi Perkumpulan

Pasal 14

(1) Suatu perkumpulan tenis merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pembinaan dan pengembangan olahraga tenis dan wadah berhimpun anggota PELTI. 

(2) Suatu perkumpulan tenis paling sedikit harus mempunyai delapan (8) anggota.

(3) Pengesahan suatu Perkumpulan tenis dilakukan oleh Pengurus Kabupaten/ Kota dimana perkumpulan tersebut berdomisili. Apabila tempat perkumpulan berdomisili belum terdapat Pengurus Kabupaten/ Kota, maka Pengurus Provinsi dapat memberikan pengesahannya.

(4) Pengesahan perkumpulan tenis yang berada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri oleh Pengurus Pusat.

(5) Pengurus Kabupaten/ Kota dapat memberhentikan sementara suatu perkumpulan yang mengingkari kewajiban dan tanggungjawabnya, serta mengurus dan mengatur kekayaan dari perkumpulan tersebut untuk waktu paling lama enam (6) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara.

Pengurus PELTI

Pasal 15

(1) Pengurus PELTI Kabupaten/ Kota paling sedikit harus memiliki tiga (3) Perkumpulan tenis dan Pengurus PELTI Provinsi paling sedikit harus memiliki tiga (3)Pengurus Kabupaten/Kota.

(2) Pengurus Kabupaten/ Kota, Provinsi, Pusat adalah satuan organisasi pengelola kegiatan tenis yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh Pengurus Kabupaten/ Kota, Provinsi, Pusat, dengan susunan sebagai berikut :

a) Pengurus Pusat

1) Pelindung;

2) Penasehat

3) Pembina

4) Ketua Umum;

5) Seorang Wakil Ketua;

6) Seorang Sekretaris Jenderal;

7) Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal (bila diperlukan);

8) Seorang Bendahara;

9) Seorang Wakil Bendahara;

10) Beberapa orang Ketua Bidang; dan

11) Beberapa orang anggota.

b) Pengurus Provinsi

1) Pelindung; 

2) Penasehat

3) Pembina

4) Ketua Umum;

5) Beberapa orang Wakil Ketua;

6) Seorang Sekretaris Umum;

7) Seorang Wakil Sekretaris; (bila diperlukan)

8) Seorang Bendahara;

9) Seorang Wakil Bendahara; (bila diperlukan)

10) Beberapa orang Ketua Bagian; dan

11) Beberapa orang anggota.

c) Pengurus Kabupaten/Kota ;

1) Pelindung;

2) Penasehat

3) Pembina

4) Ketua;

5) Beberapa orang Wakil Ketua;

6) Seorang Sekretaris;

7) Seorang Wakil Sekretaris; (bila diperlukan)

8) Seorang Bendahara;

9) Seorang Wakil Bendahara; (bila diperlukan)

10) Beberapa orang Ketua Seksi; dan

11) Beberapa orang anggota.

(3) Pengurus PELTI menetapkan anggota urusan yang dikelompokkan dalam bidang/ bagian/seksi yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengurus.

(4) Pengurus PELTI terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.

Pelaksana Harian

Pasal 16

Apabila Ketua Pengurus Kabupaten/ Kota, Provinsi, Pusat berhalangan, maka Ketua Pengurus Kabupaten/ Kota, Provinsi, Pusat menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk mewakili Ketua selaku Pelaksana Harian.

Pergantian Pengurus

Pasal 17

(1) Pergantian pengurus PELTI antar waktu dapat dilakukan karena; 

a. Berhalangan tetap;

b. Mengundurkan diri;

c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

d. Melanggar Kode Etik PELTI.

(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:

a. Penggantian Ketua Umum/ Ketua PELTI antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa;

b. Penggantian Ketua Umum/ Ketua PELTI antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau Pimpinan Sidang dan dikukuhkan oleh Pengurus PELTI se tingkat di atasnya;

c. Penggantian pengurus PELTI antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan PELTI yang bersangkutan; dan

d. Penggantian pengurus PELTI antar waktu disahkan dengan surat keputusan Ketua Pengurus PELTI yang bersangkutan.

Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan

Pasal 18

(1) Pengesahan:

a. Ketua Pengurus PELTI dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;

b. Pengurus PELTI disusun dandisahkan oleh Ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;

(2) Pengukuhan:

a. Pengurus Perkumpulan yang terdiri dari Penasehat dan Pengurus Perkumpulan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Pengurus PELTI Kabupaten/Kota, kecuali Perkumpulan yang ada di Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dikukuhkan oleh Pengurus Pusat;

b. Pengurus Kabupaten/Kota yang terdiri dari penasehat dan Pengurus PELTI Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Ketua Pengurus Provinsi.

c. Pengurus Provinsi yang terdiri dari penasehat dan Pengurus PELTI Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengurus Pusat.

d. Pengurus Pusat yang terdiri dari Penasehat dan Pengurus Pusat PELTI ditetapkan dengan keputusan KONI Pusat.

(3) Pelantikan:

a. Pelantikan Pengurus PELTI dilakukan setelah dikukuhkan; 

b. Pelantikan Pengurus Perkumpulan dilakukan oleh Ketua Pengurus PELTI Kabupaten/Kota.

c. Pelantikan Pengurus Kabupaten/ Kota dilakukan oleh Ketua Pengurus Provinsi;

d. Pengurus Provinsi dilakukan oleh Pengurus Pusat;

e. Pengurus Pusat dilakukan oleh Ketua Umum KONI Pusat.

Pelindung, Penasehat dan Pembina

Pasal 19

(1) Pelindung, Penasehat dan Pembina adalah orang-orang yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga tenis secara berkelanjutan dan berkesinamnbungan.

(2) Pelindung, Penasehat dan Pembina terdiri atas unsur ;

a. Pemerintah;

b. Tokoh masyarakat; dan

c. Orangtua atlet.

(3) Pelindung, Penasehat dan Pembina harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap PELTI;

(4) Pelindung, Penasehat dan Pembina melaksanakan Rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Pusat Informasi

Pasal 20

(1) Pusat Informasi PELTI merupakan bagian integral dari Pengurus PELTI dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan PELTI.

(2) Pusat informasi PELTI dapat berada di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota sesuai kemampuan.

(3) Kepala Pusat Informasi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PELTI.

(4) Kepala Pusat Informasi bertanggungjawab kepada Ketua PELTI.

Badan Usaha

Pasal 21

(1) Badan usaha PELTI merupakan bagian integral dari Pengurus PELTI dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan PELTI.

(2) Badan Usaha PELTI dapat berada ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota sesuai dengan kebutuhan. 

(3) Kepala Badan usaha adalah dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PELTI.

(4) Badan usaha PELTI terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.

(5) Kepala Badan Usaha bertanggungjawab kepada Ketua PELTI.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Pusat

Pasal 22

(1) Pengurus Pusat mempunyai tugas:

a. Mengelola PELTI di tingkat nasional;

b. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional / Musyawarah Nasional Luar Biasa PELTI;

c. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

d. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan dalam Munas/Munaslub maupun Rakernas;

e. Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Penasehat;

f. Membina dan membantu Pengurus Provinsi dan Perkumpulan Tenis di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

g. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan PELTI;

h. Menyelenggarakan pertandingan tenis tingkat nasional, regional dan internasional;

i. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional PELTI;

j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban PELTI kepada Musyawarah Nasional PELTI.

(2) Dalam melaksanakan tugas Pengurus Pusat PELTI bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. 

Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Provinsi

Pasal 23

(1) Pengurus Provinsi mempunyai tugas:

a. Mengelola PELTI di tingkat Provinsi;

b. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi serta Keputusan Pengurus Pusat PELTI;

c. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi program kerja dan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi sebagai bagian dari pokok-pokok program kerja hasil Munas yang telah dijabarkan melalui Rakernas;

d. Membina Pengurus Kabupaten/ Kota dan organisasi pendukungh di wilayah kerjanya;

e. Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Musprov dan Rapat Kerja Provinsi;

f. Membuat keputusan-keputusan organisasi di tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan organisasi;

g. Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Penasehat;

h. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta dan organisasi masyarakat di tingkat Provinsi yang sesuai dengan tujuan PELTI;

i. Menyelenggarakan pertandingan antara Kabupaten/ Kota dan antar Provinsi;

j. Menyelenggarakan pertandingan nasional dan internasional dengan persetujuan Pengurus Pusat;

k. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Provinsi PELTI;

(2) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban PELTI kepada Musyawarah Provinsi PELTI

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Provinsi PELTI bertanggungjawab kepada Musyawarah Provinsi PELTI.

Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Kabupaten/Kota.

Pasal 24

(1) Pengurus Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

a. Mengelola PELTI di tingkat Kabupaten/Kota; 

b. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota serta Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Pengurus Provinsi PELTI;

d. Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi program kerja dan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota sebagai bagian dari pokok-pokok program kerja hasil Musprov yang telah dijabarkan melalui Rakerprov;

e. Membina Perkumpulan tenis di wilayah kerjanya;

f. Melaksanakan program kerja dan kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Kabupaten/ Kota dan Rapat Kerja Kabupaten/ Kota;

g. Membuat keputusan-keputusan organisasi di tingkat Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan organisasi;

h. Menerima, meneliti dan memproses permohonan calon anggota PELTI;

i. Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Penasehat;

j. Melakukan hubungan dan kerjasama dengsan instansi pemerintah/ swasta dan organisasi masyarakat di tingkat Kabupaten/ Kota yang sesuai dengan tujuan PELTI;

k. Menyelenggarakan pertandingan antara Perkumpulan dan antar Kabupaten/ Kota.

l. Menyelenggarakan pertandingan nasional dan internasional dengan persetujuan Pengurus Provinsi.

m. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Kabupaten/ Kota PELTI.

n. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban PELTI kepada Musyawarah Kabupaten/Kota PELTI.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Kabupaten/ Kota PELTI bertanggungjawab kepada Musyawarah Kabupaten/ Kota PELTI.


BAB V

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN HAL-HAL YANG MENDESAK

Musyawarah Nasional

Pasal 25

(1) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi PELTI.

(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima(5) tahun. 

(3) Musyawarah Nasional dinyatakan sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Pengurus Provinsi.

Peserta Musyawarah Nasional

Pasal 26

(1) Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi;

(2) Utusan Pengurus Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya tiga (3) orang yang diberi Mandat oleh Ketua Umum yang terdiri dari unsur pimpinan;

(3) Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi masing-masing mempunyai satu hak suara.

Peninjau Musyawarah Nasional

Pasal 27

(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari;

a. Unsur penasehat;

b. Unsur Pengurus Pusat;

c. Unsur Pengurus Provinsi, Kabupaten/ Kota;

d. Anggota kehormatan.

(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus yang bersangkutan;

(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Acara Musyawarah Nasional

Pasal 28

(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.

(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari;

a. Pembahasan dan pengesahan peserta, tata tertib dan agenda musyawarah nasioanl;

b. Pemilihan presidium musyawarah nasional;

c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Umum Pengurus Pusat kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih. 

(3) Acara Pokok Musyawarah nasional terdiri dari;

a. Penyampaian, pembahasan, pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Pusat selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;

b. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Pokok-Pokok Program Strategik PELTI masa bakti berikutnya;

c. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI;

d. Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat masa bakti berikutnya;

e. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;

Pemilihan Ketua Umum PP PELTI

Pasal 29

(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat PELTI untuk masa bakti berikutnya.

(2) Calon Ketua Umum Pengurus Pusat PELTI diusulkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.

(3) Calon Ketua Umum yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

(4) Calon Ketua Umum tidak diperkenankan menduduki jabatan yang sama di cabang olahraga lain pada masa yang sama.

(5) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam anggaran rumah tangga ini, berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua Umum.

(6) Calon Ketua Umum yang sah adalah calon yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya sepuluh (10) Pengurus Provinsi.

(7) Calon Ketua Umum yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.

(8) Calon Ketua Umum harus hadir pada saat pemilihan Ketua Umum PP PELTI berlangsung

(9) Ketua Umum Pengurus Pusat hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut. 

(10) Selama Pengurus Pusat yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti;

a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;

b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;

c. Mengubah struktur organisasi Pengurus Pusat dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Tim Formatur Musyawarah Nasional

Pasal 30

(1) Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Umum Pengurus Pusat PELTI terpilih sebagai ketua Tim dan empat anggota.

(2) Anggota formatur terdiri dari;

a. Satu orang unsur pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Umum PP PELTI terpilih;

b. Tiga orang unsur Pengurus Provinsi yang dipilih oleh peserta.

(3) Anggota Formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional anggota formatur tidak mutlak menjadi pengurus.

(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antara sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh Ketua Tim.

(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja menyusun Pengurus Pusat PELTI baru, yang selanjutnya diajukan ke KONI untuk dikukuhkan dan dilantik.

Usulan Materi Musyawarah Nasional

Pasal 31

(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh Pengurus Provinsi dilakukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.

(2) Pengurus Pusat PELTI, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikan kepada semua Pengurus Provinsi. 

Pimpinan Musyawarah Nasional

Pasal 32

(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.

(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima (5) orang, terdiri dari satu (1) orang unsur Pengurus Pusat dan empat (4) orang unsur Pengurus Provinsi.

Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional

Pasal 33

(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat

(2) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Musyawarah Provinsi

Pasal 34

(1) Musyawarah Provinsi adalah forum tertinggi PELTI di tingkat Provinsi.

(2) Musyawarah Provinsi diadakan sekali dalam lima (5) tahun.

(3) Musyawarah Provinsi dinyatakan sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Pengurus Kabupaten/ Kota

Peserta Musyawarah Provinsi

Pasal 35

(1) Peserta Musyawarah Provinsi terdiri dari utusan Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota.

(2) Utusan Pengurus Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya lima (5) orang yang diberi kuasa oleh Ketua yang terdiri dari unsur pimpinan dan penasehat yang diberi mandat oleh Ketua dan dua (2) orang Pengurus Kabupaten/Kota yang diberi Mandat oleh Ketua Kabupaten/Kota.

(3) Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota masing-masing mempunyai satu (1) hak suara.

Peninjau Musyawarah Provinsi

Pasal 36

(1) Musyawarah provinsi dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari;

a. Unsur penasehat;

b. Unsur Pengurus Provinsi;

c. Unsur Pengurus Kabupaten/Kota;

d. Anggota kehormatan.

(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus yang bersangkutan;

(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah provinsi.

Acara Musyawarah Provinsi

Pasal 37

(1) Acara musyawarah provinsi terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.

(2) Acara pendahuluan musyawarah provinsi terdiri dari;

a. Pembahasan dan pengesahan peserta, tata tertib dan agenda musyawarah provinsi;

b. Pemilihan presidium musyawarah provinsi;

c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah provinsi dari Ketua Pengurus Provinsi kepada Presidium Musyawarah Provinsi terpilih.

(3) Acara Pokok Musyawarah Provinsi terdiri dari;

a. Penyampaian, pembahasan, pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Provinsi selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;

b. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Pokok-Pokok Program Strategik PELTI Provinsi masa bakti berikutnya;

c. Pemilihan Ketua Pengurus Provinsi masa bakti berikutnya;

d. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;

Pemilihan Ketua Provinsi

Pasal 38

(1) Musyawarah Provinsi memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Provinsi PELTI untuk masa bakti berikutnya.

(2) Calon Ketua Pengurus Provinsi diusulkan oleh Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/ Kota selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi.

(3) Calon Ketua Provinsi yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.

(4) Calon Ketua Provinsi tidak diperkenankan menduduki jabatan yang sama di cabang olahraga lain pada masa yang sama.

(5) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam anggaran rumah tangga ini, berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua Povinsi.

(6) Calon Ketua Provinsi yang sah adalah calon yang diusulkan oleh sekurang kurangnya 3 (tiga) Pengurus Kabupaten/Kota.

(7) Calon Ketua Provinsi yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah provinsi dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.

(8) Calon Ketua Provinsi harus hadir pada saat pemilihan Ketua Provinsi berlangsung

(9) Ketua Provinsi hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturutturut.

(10) Selama Pengurus Provinsi yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti;

a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;

b. Menandatangani pengeluaran uang diluar program kerja;

c. Mengubah struktur organisasi Pengurus Pusat dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Tim Formatur Musyawarah Provinsi 

Pasal 39

(1) Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Pengurus PELTI terpilih sebagai ketua Tim dan empat anggota.

(2) Anggota formatur terdiri dari;

a. Satu orang unsur pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua PELTI terpilih;

b. Tiga orang unsur Pengurus Kabupaten/Kota yang dipilih oleh peserta.

(3) Anggota Formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah provinsi dan anggota formatur tidak mutlak menjadi pengurus.

(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antara sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh Ketua Tim.

(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja menyusun Pengurus Provinsi PELTI, yang selanjutnya diajukan ke KONI Provinsi untuk mendapatkan Rekomendasi dan diajukan ke Pungurus Pusat untuk dikukuhkan dan dilantik.

Usulan Materi Musyawarah Provinsi

Pasal 40

(1) Penyampaian usul materi musyawarah Provinsi oleh Pengurus Kabupaten/Kota dilakukan secara tertulis kepada Pengurus Provinsi selambat-lambatnya dua (2) bulan sebelum pelaksanaan musyawarah Provinsi.

(2) Pengurus Provinsi PELTI, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah provinsi, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah provinsi secara tertulis dan menyampaikan kepada semua Pengurus Kabupaten/ Kota.

Pimpinan Musyawarah Provinsi

Pasal 41

(1) Musyawarah Provinsi dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah provinsi.

(2) Presidium musyawarah provinsi sebanyak tiga orang, terdiri dari satu orang unsur Pengurus provinsi dan dua orang unsur Pengurus Kabupaten/ Kota.

Pengambilan Keputusan Musyawarah Provinsi 

Pasal 42

(1) Pengambilan keputusan musyawarah provinsi dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat

(2) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 43

(1) Musyawarah Kabupaten/ Kota adalah forum tertinggi PELTI di tingkat Kabupaten/ Kota

(2) Musyawarah Kabupaten/ Kota diadakan sekali dalam lima tahun.

(3) Musyawarah Kabupaten/ Kota dinyatakan sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah Pengurus Perkumpulan/ Klub

Peserta

Pasal 44

(1) Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota terdiri dari utusan Pengurus Kabupaten/ Kota dan Pengurus perkumpulan/ Klub.

(2) Utusan Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-banyaknya lima (5) orang yang diberi kuasa oleh Ketua yang terdiri dari unsur pimpinan dan penasehat yang diberi mandat oleh Ketua dan dua (2) orang Pengurus perkumpulan yang diberi Mandat oleh Ketua Perkumpulan

(3) Pengurus Kabupaten/ Kota dan Pengurus perkumpulan masing-masing mempunyai satu hak suara.

Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 45

(1) Musyawarah Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari;

a. Unsur penasehat;

b. Unsur Pengurus Kabupaten/Kota;

c. Unsur Pengurus perkumpulan; 

d. Anggota kehormatan.

(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus yang bersangkutan;

(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah Kabupaten/ Kota.

Acara Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 46

(1) Acara musyawarah Kabupaten/ Kota terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.

(2) Acara pendahuluan musyawarah Kabupaten/ Kota terdiri dari;

a. Pembahasan dan pengesahan peserta, tata tertib dan agenda musyawarah nasional;

b. Pemilihan presidium musyawarah nasional;

c. Penyerahan kepemimpinan musyawarah Kabupaten/ Kota dari Ketua kepada Presidium Musyawarah Kabupaten/ Kota terpilih.

(3) Acara Pokok Musyawarah Kabupaten/ Kota terdiri dari;

a. Penyampaian, pembahasan, pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Pusat selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;

b. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Pokok-Pokok Program Strategik PELTI Kabupaten/ Kota masa bakti berikutnya;

c. Pemilihan Ketua Pengurus Kabupaten/ Kota masa bakti berikutnya;

d. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;

Pemilihan Ketua PELTI Kabupaten/Kota

Pasal 47

(1) Musyawarah Kabupaten/ Kota memilih dan menetapkan Ketua Pengurus PELTI Kabupaten/ Kota untuk masa bakti berikutnya.

(2) Calon Ketua Kabupaten/ Kota diusulkan oleh Pengurus Kabupaten/ Kota dan Pengurus Perkumpulan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/ Kota

(3) Calon Ketua yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. 

(4) Setiap anggota yang memenuhi persyaratan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam anggaran rumah tangga ini, berhak untuk mecalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua.

(5) Calon Ketua yang sah adalah calon yang diusulkan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus perkumpulan.

(6) Calon Ketua Kabupaten/ Kota tidak diperkenankan menduduki jabatan yang sama di cabang olahraga lain pada masa yang sama.

(7) Calon Ketua Kabupaten/Kota yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.

(8) Calon Ketua Kabupaten/Kota harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kabupaten/Kota berlangsung

(9) Ketua Kabupaten/Kota hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.

(10) Selama Pengurus Kabupaten/Kota yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti;

a. Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;

b. Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;

c. Mengubah struktur organisasi Pengurus Pusat dan/ atau mengadakan alih tugas staf.

Tim Formatur Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 48

(1) Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kabupaten/ Kota PELTI terpilih sebagai ketua Tim dan empat anggota.

(2) Anggota formatur terdiri dari;

a. Satu orang unsur pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua terpilih;

b. Tiga orang unsur Pengurus perkumpulan yang dipilih oleh peserta. 

(3) Anggota Formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah Kabupaten/Kota anggota formatur tidak mutlak menjadi pengurus

(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/ atau antara sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh Ketua Tim.

(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja menyusun Pengurus Kabupaten/ Kota baru, yang selanjutnya diajukan ke KONI untuk mendapatkan Rekomendasi dan diajukan ke Pengurus Provinsi untuk dikukuhkan dan dilantik.

Usulan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 49

(1) Penyampaian usul materi musyawarah Kabupaten/Kota oleh Pengurus perkumpulan dilakukan secara tertulis kepada Pengurus Kabupaten/ Kota selambat lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah Kabupaten/Kota

(2) Pengurus Kabupaten/ Kota, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah Kabupaten/ Kota, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah Kabupaten/ Kota secara tertulis dan menyampaikan kepada semua Pengurus perkumpulan.

Pimpinan Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 50

(1) Musyawarah Kabupaten/Kota dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah Kabupaten/ Kota.

(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak tiga orang, terdiri dari satu orang unsur Pengurus Kabupaten/Kota dan dua orang unsur Pengurus Perkumpulan.

Pengambilan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota

Pasal 51

(1) Pengambilan keputusan musyawarah Kabupaten/ Kota dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat

(2) Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung, kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia. 

Musyawarah Luar Biasa

Pasal 52

(1) Musyawarah luar biasa dapat diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.

(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/ Kota atau usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah organisasi jajaran di bawahnya, yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.

(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah usul tertulis diterima pengurus yang bersangkutan.

(4) Jika setelah 60 (enam puluh) hari kalender Pengurus tidak menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa, maka jajaran yang mengusulkan penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa dapat membentuk panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk menyelenggarakan musyawarah luar biasa tersebut.

(5) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah jajaran di bawahnya.

Peserta Musyawarah Luar Biasa

Pasal 53

Peserta Musyawarah luar biasa terdiri atas pengurus penyelenggara dan jajaran pengurus di bawahnya yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Acara Musyawarah Luar Biasa

Pasal 54

Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Rapat Kerja

Pasal 55

(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian organisasi 

(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program

(3) Peserta rapat kerja sedikitnya terdiri dari;

a. Pengurus jajaran yang bersangkutan

b. Ketua dan sekretaris di tingkat bawahnya

Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di Luar Musyawarah

Pasal 56

(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan harus segera diputuskan, untuk menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilaksanakan, maka diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.

(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di setiap tingkatan.

(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan penasehat.

(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas, sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.

(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.

(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang dipilih oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara.

(7) Pendapat yang diterima harus diumumkan oleh jajaran yang bersangkutan kepada semua jajaran di bawahnya, selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah dilaksanakan.


BAB VI

ATRIBUT

Lambang

Pasal 57

(1) Lambang PELTI adalah gambar sebagaimana terlampir pada anggaran rumah tangga ini.

(2) Lambang PELTI digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal PELTI.

(3) Lambang PELTI adalah lingkaran hitam dengan motof kuning yang memuat gambar; 

a. Raket dan bola tenis.

b. Bunga teratai dengan 3 tajuk bunga dan 5 mahkota bunga.

c. Sayap Burung Garuda dengan jumlah bulu 13 helai dan tiap kerangka (tulang bulu) 12 tiap bagian.

d. Bertulisan “ Pantang Surut “

(4) Makna keseluruhan lambang PELTI adalah;

a. Pantang Surut bermakna tiada kenal mundur

b. 3 tajuk bunga dan 5 mahkota bunga bermakna tahun kelahiran 1935

c. Jumlah Bulu kiri dan kanan 26 bermakna tanggal 26

d. 12 kerangka bermakna bulan Desember

e. Hijau muda bermakna semangat menggelora yang tidak kenal surut di atas gelanggang olahraga tenis

f. Putih bermakna kesucian hati dalam arti kesatriaan yang mengabdi kepada keadilan dan kehormatan.

g. Hitam bermakna tekad yang bulat, tekun dan membaja.

Bendera

Pasal 58

(1) Bendera PELTI berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar hijau muda dengan lambang PELTI pada bagian depan dan lingkaran putih menggambarkan bola tenis dengan peta Indonesia berwarna kuning pada bagian belakang.

(2) Pada bagian pinggir terdapat warna kuning emas di sekeliling bendera.

(3) Bendera PELTI sebagaimana terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini.

Mars

Pasal 59

Mars PELTI adalah berjudul “ Bahana Tenis Indonesia “ karya HM.Amin Syam yang syair lagunya berbunyi :

Ayo Tenis Ayo ayo ayo Ayo Tenis ayo ayo ayo 

Bahana singkat penuh makna

Pendorong semangat pacu diri

Bangkitlah bangkit wahai patriot olahraga

Songsong masa depan yang cerah

Cipta era emas sejarah gemilang

Tinggalkan masa suram kelam

Bangkitlah bangkit patriot Tenis Indonesia

Prestasi adalah tujuan Jiwa Pancasila

Semangat Garuda majulah bangsa Indonesia

Raih prestasi abadikan persahabatan

Jadi insan harapan

Olahraga andalan hidup Tenis kita

Maju Indonesia Bahan Tenis Nasional Indonesia


BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pendapatan

Pasal 60

(1) Pendapatan PELTI diperoleh dari:

a. Uang pangkal.

b. Iuran anggota

c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikut;

d. Bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;

e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Etik PELTI.

f. Usaha dana, badan usaha yang dimiliki PELTI.

(2) Pendapatan PELTI berupa uang disimpan di Bank atas nama PELTI yang bersangkutan. 

Iuran dan Usaha Dana

Pasal 61

(1) Iuran anggota diatur oleh Pengurus Pusat dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran PELTI.

(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Kekayaan

Pasal 62

(1) Kekayaan PELTI terdiri dari:

a. Barang tak bergerak;

b. Barang bergerak;

c. Hak atas kekayaan intelektual.

(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.

(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraana, perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.

(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merk, paten dan hak cipta PELTI baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikemudian hari, antara lain :

a. Atribut PELTI;

b. Buku-Buku terbitan PELTI.

Pengelolaan dan Pengalihan

Pasal 63

(1) Pengelolaan kekayaan yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengna pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus dan dilaporkan dalam rapat kerja serta masa perjanjian harus sesuai dengan masa kerja pengurus.

(2) Keputusan untuk mengalihkan kekayaan PELTI baik barang tak bergerak maupun barang bergerak harus diputuskan melalui rapat pengurus yang dihadiri minimal 2/3 (dua pertiga) dan dilaporkan dalam rapat kerja.


BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 64

Apabila terjadi pembubaran PELTI, penyelesaian seluruh kekayaan milik PELTI dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.


BAB IX

LAIN-LAIN

Pasal 65

(1) Ketentuan–ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga PELTI yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan PELTI.

(2) Peraturan PELTI tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI.

(3) Peraturan PELTI disusun dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PELTI.

Pasal 66

Perubahan Anggaran Rumah Tangga PELTI dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional PELTI.


BAB X

PENUTUP

Aturan peralihan

Pasal 67

(1) Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PELTI ini, harus sudah disesuaikan Pengurus Pusat PELTI selama-lamanya 1 (satu) tahun setelah tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini. 

(2) Peraturan-peraturan dan badan-badan lama tetap berlaku selama belum diadakannya perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Penutup

Pasal 68

Hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat PELTI. 

Ditetapkan di:

Jakarta, 01 Februari 2019

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)

PELTI TAHUN 2019

Team Ad Hock AD / ART PELTI

Ketua: Wijono Adie

Hari Yuliarto

Anggota:

Didik Utomo Pribadi

Dipo Wibowo

Rudy Basuki

Jamaluddin Malady

Abdulah Palla



Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PELTI Tahun 2017-2022